Pages

Kamis, 25 September 2014

Budayakan membaca

Budayakan membaca


Cara Pasang Quick Counter

Posted: 25 Sep 2014 07:16 PM PDT

quick counter blogspot
HTML hit counter - Quick- counter.netHTML hit counter - Quick- counter.netTentunya banyak tools yang bisa kita gunakan untuk memantau pengunjung atau trafic stat blog.
Dan yang saya rekomendasi kan kali ini adalah :
Quick Counter dari www.quick-counter.net.
Untuk tampilan nya seperti di bawah ini :




untuk angka tentunya akan di mulai saat anda memasang nya.
dan jumlah tentunya tergantung pengunjung blog sobat. hihi razz
ya, jika anda ingin memasang Quick Counter tersebut, untuk memantau pengunjung di blog sobat...
silah kan Copy kode di dalam textarea di bawah ini :



NB : hapus tanda bintang (*) .
saya sengaja memberi kode untuk menampilkan gambarnya saja/yang tidak bisa di klik, agar SEO blog sobat tetap stabil.
tapi jika ingin menampilkan gambar Quick Counter tersebut agar bisa di klik, silah kan tambah kan kode di bawah ini sebelum kode di atas :



NB: hapus juga tanda bintang nya (*) .
tapi saya saran kan untuk memakai kode/gambar yang tidak bisa di klik. smile

cara pasang :
¤ klik dasboard
¤ klik navigation menu
¤ tempel kode nya di kolom add
¤ lalu klik add .

Cara Setting Tag Header Robot Khusus

Posted: 25 Sep 2014 07:12 PM PDT

http://www.blog-gagnant.com/wp-content/uploads/2012/04/seo-robots.txt.pngTentang cara optimasi blogger yakni dengan menggunakan Tag Header Robot Khusus yang merupakan layanan dari Blogger sendiri.

Tag Header Robot Khusus menghubungkan dengan indeksi khusus tentang laman yang akan anda tawarkan kepada mesin perayap google. Artinya anda mensetting bagaimana perintah anda kepada mesin perayap untuk indeksi suatu halaman. Hal ini penting untuk mempercepat indeksi dan menghilangkan ketidakperluan perayapan yang memungkinkan penolakan indeks dari perayap itu sendiri terhadap laman blog anda. 
Jadi, Tag Header Robots Khusus ini memberikan informasi kepada perayap Google terhadap sebuah halaman di blog kita, adapun cara untuk mengaktifkan serta mensetting Tag Header Robot Khusus silahkan ikuti tutorial dibawah ini :
1. Login ke akun blogger Anda
2. Masuk ke Setelan>Preferensi Penelusuran (jika dashboard Anda menggunakan bahasa Indonesia)
3. Kemudian pada Perayap dan pengindeksan silahkan di aktifkan Tag header robot khusus , Anda juga bisa mengaktifkan robots.txt untuk panduan cara setting robots.txt lihat artikel disini
4. Setelah itu, setting Tag Header Robots Khusus, yang meliputi 3 komponen yakni :
  • Homepage blog
  • Halaman Arsip dan Halaman Hasil Pencarian
  • Halaman Posting dan Halaman Blog
Adapun setting yang saya pergunakan yakni :
Tag Header Robots Khusus
  • Beranda : All dan Noarchive
  • Laman Arsip Dan Penelusuran : Noarchive, Noindex dan Nosnippet
  • Default Untuk Post Dan Laman : All
Penjelasan Fungsi Masing-Masing Tag Pada Tag Header Robots Khusus
DirektifPenjelasan
all Tidak ada batasan untuk mengindeks atau melayani. Catatan: Direktif ini adalah nilai default dan tidak berpengaruh jika secara eksplisit terdaftar.
noindex Jangan tampilkan halaman ini di hasil pencarian dan tidak menunjukkan "Cached" link dalam hasil pencarian.
nofollow Jangan ikuti link di halaman ini.
none Sama dengan tag noindex, nofollow
noarchive Tidak menunjukkan "Cached" link dalam hasil pencarian.
nosnippet Jangan tampilkan potongan dalam hasil pencarian untuk halaman ini.
noodp Jangan menggunakan metadata dari
Open Directory project untuk judul atau potongan ditampilkan untuk halaman ini.
notranslate Jangan menawarkan terjemahan dari halaman ini dalam hasil pencarian.
noimageindex Jangan indeks gambar di halaman ini.
unavailable_after: [RFC-850 date/time] Jangan tampilkan halaman ini dalam hasil pencarian setelah tanggal yang ditentukan / waktu. Tanggal / waktu harus ditentukan dalam
RFC 850 format.

Semoga membantu teman semua dalam mengoptimalkan blognya ^_^

Jalan Cerita Putusan RUU Pilkada

Posted: 25 Sep 2014 06:32 PM PDT

UU Pilkada
Sidang Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014 di warnai dengan berbagai argumen.

Dalam sidang Paripurna tersebut Koalisi Merah Putih (KMP) kembali memenangkan 'pertarungan' politik dalam proses legislasi di DPR. Setelah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), koalisi pendukung Prabowo-Hatta berhasil memenangkan opsi Pilkada melalui DPRD dalam pengesahan RUU Pilkada.

Anggota KMP dari PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut kemenangan lewat voting RUU Pilkada menunjukkan soliditas parpol di barisan koalisinya. "Alhamdulilah kami teruji dengan beragam dinamikanya," kata Hidayat di Gedung DPR, Jumat (26/9/2014) Baca selengkapnya di sini

Padahal posisi KMP sempat terjepit ketika Fraksi Demokrat tetap mendukung opsi Pilkada langsung menyertakan 10 syarat.  Ke 10 poin catatan Partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. baca di sini


Fraksi Partai Demokrat Walk Out
Karena keinginan Fraksi Partai Demokrat tidak diakomodir semuanya dalam sidang paripurna RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dini hari, mereka memutuskan untuk walk out. "Mohon berkenan kami ambil sikap walk out," kata Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.
Fraksi Partai Demokrat merupakan fraksi yang memiliki 148 kursi di DPR. Posisi fraksi ini sangat menentukan di sidang paripurna ini. Fraksi Partai Demokrat yang tadinya mendukung pilkada langsung, tapi dengan 10 syarat. Kini, mereka memutuskan untuk tidak mendukung pilkada langsung maupun pilkada lewat DPRD.

Benny mengatakan Fraksi Partai Demokrat tidak ingin membawa masalah baru dalam pilkada.
Dengan hasil keputusan sidang paripurna yang mengesahkan peraturan bahwa pemimpin daerah kembali dipilih oleh DPRD ini, maka rakyat sekarang tidak bisa menentukan pemimpin daerah sesuai dengan hati nurani mereka karena pemilihan akan diwakilkan oleh anggota dewan perwakilan daerah.lihat di sini
Setelah keluarnya PD dari ruang sidang maka membuat posisi KMP di atas angin.

Hasil Voting RUU PIlkada
Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.
Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.
Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.

Setelah hasil voting disahkan pimpinan DPR, pendukung pilkada langsung berteriak: "inalillahi, inalillahi."
Setelah itu, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso dari Fraksi Golkar mengesahkan revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.

Berikut ini rincian dari voting:
Golkar:
1. Pilkada Langsung: 11 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 73 orang
3. abstain: 0
PDIP:
1. Pilkada Langsung: 88 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
PKS: 
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 55 orang
3. abstain: 0
PAN:
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 44 orang
3. abstain: 0
PPP
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 32 orang
3. abstain: 0
PKB
1. Pilkada Langsung: 20 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
Gerindra
1. Pilkada Langsung: 0 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 22 orang
3. abstain: 0
Hanura
1. Pilkada Langsung: 10 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0
Demokrat
1. Pilkada Langsung: 6 orang
2. Pilkada lewat DPRD: 0 orang
3. abstain: 0.
 di ambil dari sumber aslinya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar